Sumsel.co - Aksi penembakan tragis terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/10/2025). Seorang warga bernama Obirta tewas setelah ditembak oleh pengendara mobil Hadi Siswanto (32) karena diduga kesal saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Banyuasin, Rabu (22/10/2025).
Selain Hadi, dua rekannya yaitu Indra Gunawan (36) dan Dwi Seftiadi Permana juga ditangkap. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Banyuasin.
Korban Tewas Ditembak di Jalan, Adiknya Ikut Jadi Sasaran
Peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di SPBU Desa Limau, Kecamatan Banyuasin III, antara pelaku dan seorang sopir angkot bernama Dwi. Keributan dipicu aksi pelaku yang menyerobot antrean BBM menggunakan mobil Toyota Innova BG 1719.
Tak terima diserobot, Dwi menegur Hadi hingga terjadi adu mulut. Setelah sempat dilerai warga, pelaku kemudian mengejar korban hingga ke Desa Tanjung Agung, tempat perkelahian kembali terjadi.
Ketika Dwi dikeroyok, dua rekannya — Obirta dan adiknya Beta — datang untuk membantu. Namun situasi berubah tegang ketika Hadi mengambil senjata api jenis revolver dari dalam mobil dan melepaskan beberapa tembakan.
Tembakan mengenai Obirta di bagian perut, paha, dan lutut hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Banyuasin. Sementara Beta dan Dwi mengalami luka tembak dan masih menjalani perawatan.
Pengakuan Hadi: “Saya Kesal Karena Dihalangi Saat Maju”
Dalam pemeriksaan, Hadi mengaku nekat menembak karena merasa kesal dan terancam. Ia menjelaskan situasi antrean di SPBU yang bercabang dua membuatnya bingung saat hendak maju.
“Saat maju, pertama saya dilarang dan malah menyuruh mobil angkot yang maju. Aku mengalah dan mau masuk lagi, tetapi tidak disuruh, jadi ribut,” kata Hadi di Polres Banyuasin.
Ia juga menyebut sempat dikepung oleh tiga orang di lokasi kejadian.
“Ada yang membawa kayu dan ada yang membawa obeng,” ungkapnya.
Merasa kalah tenaga, Hadi mengaku mengambil pistol dari dalam mobil dan langsung menembak korban.
“Senjata itu sudah 4 tahun lebih di saya. Senjata itu saya peroleh dari kawan,” pungkasnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.