Istri Sakit Tak Dirawat, Suami di Sumsel Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Rabu 15 Okt 2025, 14:18 WIB
Sidang kasus Wahyu Saputra di Pengadilan Negeri Palembang, di mana jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

Sidang kasus Wahyu Saputra di Pengadilan Negeri Palembang, di mana jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lanjutan kasus tragis yang melibatkan terdakwa Wahyu Saputra, pria yang dituduh menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, sebagaimana disampaikan dalam sidang tersebut.

Jaksa menilai perbuatan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa Wahyu diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari, selama beberapa bulan tanpa memberikan makan, perawatan, ataupun bantuan medis.

Kasus ini bermula sejak November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Namun, terdakwa disebut tak pernah membawa sang istri berobat hingga kondisi kesehatannya terus menurun.

Pada 8 Januari 2025, keadaan korban semakin memprihatinkan. Tubuhnya disebut sudah lemah, kotor, bahkan rambutnya dipenuhi kutu karena tak pernah dimandikan.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa sempat memaksa korban berhubungan badan, tetapi korban menolak karena tubuhnya sangat lemah dan kerap muntah.

Kondisi korban semakin kritis pada 21 Januari 2025. Meski begitu, terdakwa disebut masih enggan membawa istrinya ke rumah sakit. Baru pada pukul 17.00 WIB, Wahyu meminta bantuan saksi Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (23/1/2025), korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sindi meninggal akibat henti jantung, disertai sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, tubuh lemas, pucat, serta kekurangan gizi berat.

Sidang perkara ini menjadi sorotan publik karena tuntutan hukuman mati jarang dijatuhkan untuk kasus penelantaran. Proses hukum masih berlanjut sambil menunggu keputusan majelis hakim terhadap nasib terdakwa Wahyu Saputra.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update