Polda Sumsel saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan sadis di Desa Ngulak III, Kabupaten Muba. Dua pelaku, ayah dan anak, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (Sumber: Istimewa)

Hukum

Mayat Ditemukan Dalam Karung di Sawah Muba, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

Kamis 06 Nov 2025, 12:01 WIB

Sumsel.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan keji yang mengguncang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka setelah jasad korban ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Bidhumas Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, didampingi Kanit V Jatanras AKP Novel Siswandi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, serta Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen.

AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan warga yang menemukan mayat laki-laki di dalam karung di sawah Dusun I Desa Ngulak III pada Rabu (22/10/2025). Identitas korban diketahui bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar, warga setempat yang sempat dilaporkan hilang selama empat hari.

Dari hasil penyelidikan gabungan Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan tim Jatanras Polda Sumsel, diketahui pelaku pembunuhan adalah Muhamad Pajri (45), seorang PNS, dan anaknya Tutu Handi (16), pelajar, yang tinggal di desa yang sama.

Aksi pembunuhan ini diduga terjadi karena emosi sesaat. Muhamad Pajri memergoki korban hendak mencuri buah kelapa sawit di kebunnya. Ia kemudian menembak korban dua kali hingga terluka di paha kiri dan lengan kanan. Saat kembali ke lokasi bersama anaknya, pelaku mendapati korban masih hidup dan kembali melepaskan tembakan ke kepala korban hingga tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, keduanya memasukkan jasad Rocki ke dalam karung, membawanya menggunakan sepeda motor, lalu membuangnya ke sawah sejauh sekitar 350 meter dari lokasi penembakan. Mereka juga sempat membersihkan bercak darah di kebun dan di kendaraan untuk menghilangkan jejak.

Tim kepolisian kemudian menangkap kedua tersangka di rumah mereka pada Minggu (26/10/2025) dini hari tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin jenis gejluk dengan 85 butir amunisi, sepatu bot, karung plastik putih, sepeda motor Honda Beat, senter kepala, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan ayah dan anak yang terlibat bersama dalam aksi pembunuhan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar AKBP Tri Wahyudi dalam konferensi pers.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polri dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

“Setiap tindak kekerasan atau pembunuhan akan diusut dengan transparan dan profesional,” tegasnya.

Konferensi pers berlangsung tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama wartawan dari berbagai media.

Tags:
PembunuhankriminalMuba

puji

Reporter

puji

Editor