Sumsel.co - Dugaan pelanggaran terhadap izin bangunan masih menjadi permasalahan serius di Kota Palembang. Belum jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap pembangunan tanpa izin atau ketidaktahuan pemilik bangunan terkait proses perizinan.
Komisi III DPRD Kota Palembang telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (20/5/2025).
Rapat yang digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, serta dihadiri oleh Sekretaris Ruspanda Karibullah, Anggota Komisi III Andreas OP, beberapa anggota Komisi III lainnya, serta perwakilan dari OPD terkait dan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.
"Saat ini, kami sedang mengkaji laporan dari penggiat lingkungan terkait dugaan pelanggaran ini. Kami telah berdiskusi dengan Sat Pol PL, PUPR, DLHK, dan PTSP mengenai status perizinan bangunan yang dimaksud," ujar Ruspanda Karibullah, Sekretaris Komisi III.
Lebih lanjut, Ruspanda menjelaskan bahwa beberapa bangunan diindikasikan sebagai bangunan liar karena tidak memiliki izin yang diperlukan atau proses perizinan yang belum diselesaikan.
"Kami mengharapkan agar Sat Pol PP dapat memberikan sanksi yang tepat terhadap bangunan-bangunan ini, termasuk kemungkinan pembongkaran jika diperlukan," tambahnya.
Pihak Komisi III juga menekankan pentingnya monitoring secara terus menerus terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang.
"Kami perlu respons yang cepat berdasarkan laporan yang masuk untuk menegakkan aturan dengan adil dan konsisten," lanjut Ruspanda.
Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, melalui Ki Musmulyono, SP, mengapresiasi langkah Komisi III dalam menindaklanjuti laporan ini.
"Kami mendukung upaya Pemkot untuk menegakkan peraturan daerah terkait izin bangunan demi kepentingan bersama," ungkapnya.
Terkait evaluasi dan perbaikan ke depan, Ruspanda menekankan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan-peraturan yang ada di Kota Palembang.