Perda Hiburan Malam Dinilai Mandul, DPRD Lahat Dorong Revisi Aturan: Larangan Bukan Solusi, Budaya Harus Dijaga

Senin 05 Mei 2025, 20:36 WIB
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Lahat, Lion Faisal (Sumber: sripoku.com)

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Lahat, Lion Faisal (Sumber: sripoku.com)

Sumsel.co - Aturan terkait larangan hiburan malam di Kabupaten Lahat menuai sorotan tajam.

Salah satunya datang dari Ketua Pansus II DPRD Lahat, Lion Faisal, yang menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang orgen tunggal dan pertunjukan tradisional tak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Sorotan ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang tengah digodok DPRD.

"Bisa dibilang Perda terkait larangan orgen tunggal pada malam hari itu mandul. Karena dalam perda itu tidak tercantum pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau tuan hajat jika melanggarnya," tegas Lion Faisal, Senin (5/5/2025), merujuk pada hasil kunjungan kerja ke Satpol PP Kota Palembang.

Minimnya kekuatan hukum dalam Perda tersebut membuat pelanggaran tak memiliki konsekuensi yang jelas. Namun di sisi lain, Lion menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dalam merumuskan regulasi.

"Di daerah kami, hiburan malam sudah menjadi budaya. Bahkan, sumbangan untuk pengantin sering diumumkan langsung di tengah acara hiburan malam. Jadi bagi sebagian wilayah, ini bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari struktur sosial masyarakat," ujarnya.

Menurut politisi Partai Hanura ini, pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi menimbulkan gesekan antara masyarakat dan penegak aturan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar revisi Perda lebih diarahkan pada pengaturan teknis ketimbang larangan total.

Ia mencontohkan beberapa poin penting yang perlu diatur secara teknis, seperti:

  • Adanya penerangan yang memadai
  • Pengamanan acara
  • Larangan terhadap musik remix atau disko
  • Pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran norma kesopanan

"Seperti budaya wayang golek semalam suntuk, saat ini masih lestari di kawasan transmigrasi di Lahat. Menurut saya, jika kegiatan pemerintah daerah bisa mendapat pengecualian dari aturan hiburan malam, masyarakat pun seharusnya memiliki ruang serupa, namun dengan pengawasan yang wajar," imbuh Lion.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan pendekatan bertahap dan kehati-hatian.

"Kita jeda dahulu untuk pembuatan draf, nanti dibahas per pasal dan disempurnakan. Kesiapan Satpol PP, Polres, dan Pemda juga dilihat. Karena Perda ini bukan sekadar menata ketertiban. Namun juga tentang menjaga keseimbangan antara regulasi dan pelestarian budaya. Jangan sampai aturan justru membunuh jati diri masyarakat Lahat," pungkasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update