Sumsel.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih anggaran hingga Rp16,49 miliar dalam program bantuan pangan penanganan stunting tahun 2024. Temuan ini terkait perhitungan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dinilai tidak akurat dan memuat komponen biaya yang tidak semestinya.
Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti perhitungan anggaran program bantuan pangan yang dijalankan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD bersama sejumlah entitas terkait di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
BPK menyebut terdapat kelebihan pembebanan biaya dalam perhitungan HPP bantuan pangan untuk penanganan stunting tahun 2024.
“Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP CPB bantuan pangan untuk penanganan stunting tahun 2024 menunjukkan terdapat kelebihan pembebanan biaya HPP CPB sebesar Rp16.495.759.647,00,” tulis BPK.
Koreksi terbesar ditemukan pada komoditas telur ayam ras. Nilai penggantian yang sebelumnya diajukan sebesar Rp240,96 miliar, dikoreksi turun sekitar Rp15,21 miliar menjadi Rp225,75 miliar setelah audit dilakukan.
Sementara itu, pada komoditas daging ayam ras, BPK mencatat koreksi sebesar Rp1,05 miliar. Nilai penggantian yang diajukan sebelumnya Rp362,53 miliar disesuaikan menjadi Rp361,47 miliar.
BPK juga menemukan adanya pembebanan biaya bunga dan administrasi bank yang muncul setelah periode 31 Desember 2024, namun tetap dimasukkan ke dalam komponen HPP.
“Koreksi kurang atas pembebanan biaya bunga dan administrasi bank yang timbul setelah periode 31 Desember 2024 sebesar Rp1.264.355.601,00 yang dialokasikan pada HPP ayam dan HPP telur,” bunyi laporan BPK.
Selain itu, pengadaan komoditas telur dinilai belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam auditnya, BPK menggunakan pendekatan Harga Acuan Pembelian (HAP), konversi kebutuhan, biaya produksi, serta margin peternak untuk melakukan koreksi.
Temuan lain mencakup koreksi pengadaan goodie bag sebesar Rp219 juta, serta pembebanan biaya transporter yang tetap mencapai Rp193,12 miliar.
Secara keseluruhan, nilai penggantian program bantuan pangan yang semula mencapai Rp803,20 miliar dikoreksi menjadi Rp786,70 miliar setelah audit dilakukan.
Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengendalian anggaran dalam program strategis nasional penanganan stunting. Selisih nilai yang signifikan dalam perhitungan anggaran menjadi sorotan terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program bantuan bagi masyarakat.