Sumsel.co - Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KMA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kota Kendari.
Mereka menuntut pihak bank segera menyerahkan sertifikat milik seorang konsumen berinisial AE, yang disebut telah melunasi kredit sejak tahun 2017 namun hingga kini dokumen tersebut belum diberikan.
Jenderal lapangan aksi, Eriksanto, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kredit antara AE dan BTN pada 14 Desember 2012 dengan nomor 0001920121114000003.
Pada hari yang sama, AE juga membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan melalui Notaris Achmad Yani Kalimudin kepada pimpinan BTN saat itu, Syafarudin Harahap. Kredit tersebut kemudian disebut telah dilunasi lima tahun kemudian.
“Konsumen tersebut sudah melunasi Kredit BTN sejak tahun 2017, namun hingga sekarang pihak Bank BTN belum memberikan sertifikatnya,” ujar Eriksanto belum lama ini.
Korlap aksi lainnya, Aksan Setiawan Tabangge, menegaskan bahwa aturan hukum memberi kewajiban kepada bank untuk menyerahkan sertifikat jika kredit sudah lunas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tidak ada hak pihak Bank BTN untuk menahan sertifikat konsumen jika konsumen tersebut sudah melunasi kewajibannya,” tegas Aksan.
Dalam aksinya, massa mendesak BTN Kendari segera menuntaskan permasalahan ini dan menyerahkan sertifikat kepemilikan yang seharusnya menjadi hak konsumen.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan BTN Cabang Kendari yang hadir dalam sesi hearing menyatakan bahwa penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dua bulan. Ia juga membuka opsi jalur hukum bila tenggat tersebut terlewati.
Pihak bank menyampaikan bahwa “masalah ini akan kami selesaikan dalam dua bulan ke depan. Jika dua bulan ke depan tidak terselesaikan maka pihak konsumen tersebut bisa membawa masalah ini ke rana hukum."