Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Sumber: Istimewa)

News

Herman Deru Dilaporkan, KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi

Rabu 13 Mei 2026, 15:31 WIB

Sumsel.co - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Sahabat KPK di bawah kepemimpinan Novan Ermawan resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut mencakup dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Laporan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan periode 2018–2023 dan 2025–2030, Herman Deru.

Sahabat KPK menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai data, informasi, dan hasil penelusuran terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan sebuah vila mewah di kawasan Gandus, Palembang. Aset tersebut diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan oleh setiap pejabat publik.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Gubernur Sumsel Herman Deru Capai Rp147 Miliar, Ini Rinciannya

Perwakilan Sahabat KPK menyebut vila itu diduga berasal dari pemberian sejumlah pihak yang memiliki kepentingan jabatan dengan pemerintah provinsi.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang kami himpun, terdapat dugaan kuat bahwa vila tersebut berasal dari pemberian pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kepentingan dengan penyelenggara negara,” ujar perwakilan kelompok tersebut.

Dugaan Keterlibatan Tujuh Kepala Dinas

Sahabat KPK juga menduga pemberian tersebut melibatkan tujuh kepala dinas yang berada langsung di bawah koordinasi gubernur. Dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan kelancaran proyek, pengelolaan anggaran, hingga perlindungan program di masing-masing instansi.

Kelompok ini menilai bahwa apabila hal tersebut terbukti, maka praktik itu dapat dikategorikan sebagai bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih.

Selain dugaan gratifikasi, Sahabat KPK menilai tidak dicantumkannya vila tersebut dalam LHKPN sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Tidak dilaporkannya aset bernilai besar dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan hukum sebagai pejabat publik,” tegas mereka.

Dalam laporannya, Sahabat KPK merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta peraturan KPK mengenai kewajiban pelaporan LHKPN.

Sahabat KPK meminta KPK RI segera memproses laporan tersebut melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul aset vila di Gandus serta memeriksa para pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, memeriksa kesesuaian laporan harta kekayaan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar mereka.

Tags:
Sumatera SelatanKPKHerman Deru

Admin

Reporter

Admin

Editor