Sumsel.co – Seorang perempuan muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial SY (30), harus menanggung luka bakar parah setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri. Insiden tragis ini mengakibatkan luka bakar pada 83 persen tubuhnya, menjadikannya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membutuhkan penanganan medis intensif.
SY sempat dirawat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Namun, biaya pengobatan yang mencapai Rp 475 juta tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena kasus KDRT tidak masuk dalam layanan yang dijamin.
Meski telah memperoleh bantuan Rp 100 juta dari Yayasan Kita Bisa dan melakukan pembayaran bertahap, tunggakan sebesar Rp 357 juta masih membayangi SY dan keluarganya.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan komitmennya untuk membantu SY melalui upaya penghapusan sisa tagihan rumah sakit. Pernyataan tersebut ia sampaikan secara langsung melalui akun media sosial resmi miliknya @hermanderu67.
“Tolong sampaikan kepada yang bersangkutan (SY) bahwa hal tersebut masih dalam proses penghapusan hutang,” ujar Herman Deru.
“Kalau ada yang menagih, agar langsung berhubungan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Fery Fahrizal, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan resmi kepada RSMH Palembang untuk menghapuskan piutang tersebut.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo, menjelaskan bahwa proses administratif penghapusan piutang tengah berlangsung dan saat ini memasuki tahap formal penagihan.
“Surat penagihan tetap kami buatkan hingga tahap ketiga sebagai prosedur. Selanjutnya piutang akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Susilo.
Langkah cepat dari Gubernur Sumsel ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, khususnya pegiat perlindungan perempuan dan anak, mengingat beban korban KDRT bukan hanya fisik dan psikologis, tapi juga finansial.