Sumsel.co - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban pembacokan oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (19/7/2025) di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Lorong Wiraguna, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II.
Korban diketahui bernama M Agung (20), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama temannya. Mereka dikagetkan oleh kemunculan lebih dari 20 orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, menyebabkan luka bacok pada kedua korban.
Kakak korban, M Anas (33), mengatakan bahwa adiknya menjadi korban tindak kekerasan tersebut saat hendak melintasi jalan tersebut. “Saya mau melaporkan tindak pidana pembacokan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Korbannya adik saya (Agung),” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media pada Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Adik saya sedang naik motor, mau pulang ke rumah. Dia berdua dengan temannya.” Namun situasi berubah mencekam ketika mereka berpapasan dengan kelompok tak dikenal tersebut.
“Saat di TKP, ketemu orang-orang tidak dikenal ini. Sekitar lebih dari 20 orang. Adik saya dan temannya kemudian dibacok oleh mereka (terlapor). Mereka pakai celurit,” sambungnya.
Akibat serangan itu, Agung mengalami tiga luka bacok di kaki bagian kanan, sedangkan temannya terkena sabetan di paha. Keduanya segera melarikan diri ke RS Bunda Palembang untuk mendapatkan perawatan.
“Mereka langsung kabur ke RS Bunda Palembang di Jalan Demang. Lukanya di kaki sebelah kanan,” jelas Anas.
Anas telah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang dengan harapan pihak berwenang segera mengungkap identitas pelaku dan menindak tegas aksi brutal tersebut.
“Semoga mereka semuanya tertangkap,” harapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
“Sudah kami terima laporan terkait pengeroyokan tersebut. Akan kami proses lidik,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.