Sumsel.co - Polda Sumatera Selatan memastikan aturan pelarangan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pengawalan pejabat berlaku di wilayah ini.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya instruksi dari Kakorlantas Polri, menyusul maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menyoroti suara bising iring-iringan kendaraan pejabat di jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Kita Sumsel menerapkan dan mengikuti aturan serta imbauan Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," kata Maesa kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, penggunaan sirene tetap diperbolehkan hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Larangan ini diharapkan dapat dipatuhi guna menciptakan ketertiban di lalu lintas. Intinya tetap disiplin dan ikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Sumsel menyiapkan patroli harian di sejumlah titik yang rawan macet maupun pada jam-jam sibuk.
"Semua petugas atau personel lantas khusus di Sumsel dan Palembang untuk selalu stand by di lapangan setiap hari," jelas Maesa.
Sejalan dengan itu, Dinas Perhubungan Sumsel juga menyatakan dukungan. Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, menegaskan akan menyesuaikan aturan dengan kebijakan Mabes Polri.
“Kita menuruti aturan maupun himbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” ujar Arinarsa saat diwawancarai di Polda Sumsel, Senin (22/9/2025).