Serikat Buruh Desak PT Mitra Ogan Bayar Hak Pegawai dan Pensiunan yang Tertunggak

Rabu 24 Sep 2025, 19:52 WIB
Mediasi serikat pekerja dengan perusahaan di Disnakertrans Sumsel. (Sumber: Detik.com)

Mediasi serikat pekerja dengan perusahaan di Disnakertrans Sumsel. (Sumber: Detik.com)

Sumsel.co - Masalah serius tengah dihadapi PT Mitra Ogan setelah 580 pegawainya tidak menerima gaji selama 18 bulan sejak Maret 2024. Kondisi ini juga menimpa lebih dari 90 pegawai yang telah pensiun namun belum memperoleh hak mereka. Total tunggakan gaji dan uang pensiun mencapai hampir Rp50 miliar, ditambah kewajiban lain yang belum dibayar sejak 2016 sekitar Rp30 miliar, sehingga keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Fakta ini terungkap dalam mediasi antara pihak perusahaan, serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada Selasa (23/9/2025). Ketua PD FSPPP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menegaskan kondisi ini sudah sangat memberatkan kehidupan para pekerja.

“Ada 580 karyawan yang tidak menerima upah selama 18 bulan, termasuk pemberian hak BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Kemudian ada 90 lebih pensiunan yang juga belum dibayarkan haknya oleh PT Mitra Ogan,” ujarnya.

Ia menyebut banyak pegawai mengalami kesulitan ekonomi, terjerat utang, bahkan ada anak pegawai yang putus sekolah. Beberapa keluarga pekerja juga terdampak hingga berujung perceraian, sementara ada pegawai yang meninggal dunia tanpa menerima hak pensiun. “Ada juga yang sampai bercerai. Artinya para pegawai ini terzalimi oleh perusahaan,” katanya.

Cecep mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke gubernur, pemerintah pusat, hingga DPR RI. Ia berharap negara hadir untuk menjawab keluhan buruh, terlebih Presiden tengah menggalakkan program peningkatan kesejahteraan pekerja. “Kami harapkan negara juga hadir. Terlebih Pak Presiden saat ini tengah gencar-gencarnya menggaungkan kesejahteraan buruh. Tapi sayangnya di Mitra Ogan ini ada pekerja yang terzalimi. Hak tidak diberikan dan masa depan suram,” tambahnya.

Ia menegaskan perlunya keputusan cepat dari perusahaan terkait nasib pekerja. “Jika pekerja mau di PHK, sebaiknya perusahaan melakukan PHK dan hak-hak mereka dibayarkan sesuai UU. Jika mau dilanjutkan, bayarkan hak mereka selama 18 bulan. Jangan para pekerja digantungkan seperti ini. Pada intinya kami hanya ingin kepastian dan keputusan secepatnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mitra Ogan, Muzamzam Masyhudi, mengatakan manajemen dan direksi juga mengalami kondisi serupa. “Sebenarnya kami juga merasakan hal yang sama dengan pekerja, selama 18 bulan tidak menerima gaji. Secara plus minus sekitar Rp 80 miliar total keseluruhan tunggakan untuk gaji, pensiunan pegawai dan kewajiban lain-lain yang belum dibayarkan sejak 2016,” ujarnya.

Ia merinci tunggakan gaji 18 bulan sekitar Rp35 miliar, uang pensiun Rp15 miliar, serta kewajiban lain sejak 2016 sekitar Rp30 miliar. Menurutnya, defisit perusahaan disebabkan produktivitas sawit yang terus menurun akibat usia tanaman yang sudah di atas 40 tahun, ditambah sistem budidaya yang tidak optimal. “Sebagian kebun masih ada yang dikerjasamakan, untuk PKS kita sudah off sejak April 2024. Pada waktu itu teman-teman juga menyatakan berhenti bekerja, karena sudah tidak menghasilkan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Kebun kita ada di OKU, Muba, dan Muara Enim,” jelasnya.

Muzamzam menambahkan pihaknya sudah meminta izin PT RNI untuk menjual aset kantor di Palembang, yang saat ini tengah berproses di Danantara, dengan tujuan menutupi tunggakan kepada pegawai. “Skenario lain dengan mengharapkan dana talangan dari mitra, dalam hal ini dengan PalmCO,” tambahnya.

Ketua Tim Mediasi dari Disnakertrans Sumsel, Marlian Fajri, menyampaikan bahwa hasil mediasi akan dilaporkan ke Gubernur Sumsel dan selanjutnya ke Kementerian Ketenagakerjaan. “Hasil ini akan kita sampaikan ke Pak Gubernur kemudian ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil dari forum ini juga akan kita buat produk hukumnya, tentu tidak bisa cepat, butuh proses karena melalui pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.

Sumber: Detik.com

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update