Kebohongan Terbongkar, Begini Fakta Sebenarnya Kasus Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

Jumat 19 Sep 2025, 11:45 WIB
Wali Kota Prabumulih Arlan (Sumber: Wikimedia Commons)

Wali Kota Prabumulih Arlan (Sumber: Wikimedia Commons)

Sumsel.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Wali Kota Prabumulih, Arlan, terbukti melanggar aturan saat memutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Fakta ini sekaligus membantah pernyataan Arlan sebelumnya yang menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pencopotan.

Hasil pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam di kantor Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025), menunjukkan bahwa mutasi terhadap Roni dilakukan tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur perundang-undangan.

“Mutasi atau pemindahan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.

Mahendra menambahkan, pencopotan Roni tidak diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, sehingga jelas bertentangan dengan aturan. Atas pelanggaran tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arlan.

“Itu sudah berat bagi seorang pejabat. Teguran tertulis itu jadi catatan karier,” ujarnya.

Ironisnya, sebelum keputusan Kemendagri diumumkan, Arlan sempat menyangkal tudingan pencopotan. Ia mengaku hanya menegur Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih terkait persoalan kenyamanan siswa. Namun dalam pernyataan terbarunya, Arlan akhirnya mengakui bahwa dirinya memang memutasi Roni, meski disampaikan secara lisan.

“Tolong ditegur Pak Roni, aku copot. Jangan sampai terulang lagi,” ucap Arlan menirukan perintahnya saat itu.

Alasan Arlan muncul karena putrinya dilarang satpam sekolah masuk halaman dengan mobil saat hujan deras pada 5 September 2025. Hal itu membuat sang anak dan teman-temannya kehujanan setelah berlatih drum band di dekat sekolah.

“Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua,” keluhnya.

Selain mencopot Roni, Arlan juga sempat memindahkan satpam yang melarang mobil masuk sekolah menjadi anggota Satpol PP selama tiga hari. “Aku suruh dia satpol PP sementara, tapi dikembalikan lagi dan sudah saya kembalikan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kebohongan Arlan yang terbongkar setelah hasil pemeriksaan Kemendagri memperlihatkan adanya mutasi sepihak yang tidak sesuai aturan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update