M Nasir, Anggota Komisi III DPRD Sumsel (Sumber: Istimewa)

Eksekutif

Hanya 1,4 Juta Wajib Pajak Patuh, DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan

Senin 26 Jan 2026, 10:49 WIB

Sumsel.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi faktor utama yang menghambat peningkatan pendapatan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan masih jauh dari harapan. Dari jutaan kendaraan yang terdata, hanya sebagian kecil yang memenuhi kewajibannya.

“Berdasarkan data yang dipaparkan, dari sekitar 4,6 juta wajib pajak kendaraan bermotor, baru 1,4 juta wajib pajak yang tercatat membayar pajaknya. Selain itu pajak kendaraan, penyerapan pajak lain juga masih rendah,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, Minggu 25 Januari 2026.

Selain pajak kendaraan bermotor, Nasir juga menyinggung kontribusi pajak air permukaan yang hingga kini masih minim. Realisasi penerimaan dari sektor tersebut baru berada di kisaran Rp4 miliar, meskipun potensi yang dimiliki dinilai jauh lebih besar.

Ia juga mengungkapkan bahwa pajak alat berat menjadi salah satu sumber pendapatan yang sebenarnya sangat menjanjikan bagi Sumsel. Berdasarkan perbandingan dengan daerah lain, potensi pajak alat berat di Sumsel diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

“Artinya, pajak ini luar biasa bisa kita tingkatkan. Nanti data sama-sama kita simulasikan bagaimana angka Rp500 sampai Rp600 miliar bisa kita dapatkan dari salah satu pajak di Sumatera Selatan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa belum tercapainya target pajak daerah juga dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Salah satu faktor utamanya adalah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke Sumsel yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

“Penurunan tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan. Faktor lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sistem pengelolaan pajak di lembaga pendapatan daerah yang dinilai belum sepenuhnya optimal dan tersosialisasi dengan baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola pajak harus dilakukan melalui integrasi data antar instansi terkait. Sinkronisasi antara Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk antara Bapenda provinsi dan kabupaten/kota, dinilai menjadi kunci peningkatan pendapatan.

“Dengan begitu, Bapenda kabupaten/kota juga memiliki rasa tanggung jawab, karena sebagian dari tujuh jenis pajak ini masuk dalam skema bagi hasil. Ini akan memberikan feedback positif bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, Nasir menyebut sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Yogyakarta yang berhasil mendongkrak pendapatan pajak dengan mengedepankan pendekatan kearifan lokal serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Tags:
PajakKendaraanDPRDSumsel

puji

Reporter

puji

Editor