Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang, (Sumber: Istimewa)

Eksekutif

Kekayaan Direktur BNI Munadi Herlambang dan Keterkaitannya dengan Pemeriksaan KPK

Jumat 30 Jan 2026, 11:35 WIB

Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri aliran dana pinjaman ekspor yang diduga disalahgunakan oleh para debitur.

Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya dipakai untuk kegiatan ekspor. Menurut Asep, penyimpangan dilakukan dengan mengalihkan dana ke berbagai kebutuhan pribadi dan aktivitas lain yang tidak terkait pembiayaan ekspor.

“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa jajaran direksi Bank BNI, termasuk Munadi, turut dimintai keterangan karena terkait proses penyaluran dan penggunaan kredit ekspor tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri arah penggunaan dana yang seharusnya difokuskan untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.

“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” ujar Asep.

Namun, meski telah dijadwalkan pada 8 Desember 2025, direksi BNI diketahui tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan yang ditetapkan penyidik. KPK pada saat itu tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak-pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari klaster utama dugaan penyimpangan fasilitas kredit LPEI, termasuk dua pejabat internal lembaga tersebut, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka mencakup Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Selain itu, KPK juga menjerat Hendarto dari klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit LPEI dan diduga memanfaatkan dana tidak sesuai peruntukan. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, perhatian publik tertuju pada transparansi harta kekayaan para pejabat yang dipanggil penyidik, termasuk Munadi Herlambang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan Munadi tercatat mencapai Rp112.021.508.680 setelah dikurangi utang Rp1,5 miliar.

Dalam laporan tersebut, kategori harta terbesar berada pada aset tanah dan bangunan senilai Rp99.550.000.000. Aset yang dimiliki Munadi tersebar di berbagai lokasi, paling banyak di Jakarta Selatan dan Surabaya. Aset tersebut termasuk rumah dan tanah dengan ukuran bervariasi, mulai dari bangunan 147 meter persegi hingga properti yang mencapai luas 723 meter persegi dengan nilai mencapai Rp12 miliar. Ia juga melaporkan sejumlah aset tanah dan bangunan di Tangerang Selatan serta Bandung.

Untuk alat transportasi, Munadi memiliki harta senilai Rp682.689.000 yang terdiri dari mobil Toyota Innova tahun 2018 serta tiga unit motor, yaitu dua Vespa Sprint tahun 2021 dan 2022 serta Honda Super Cub 2022.

Harta bergerak lainnya sebesar Rp425.000.000, sementara surat berharga yang dimiliki tercatat senilai Rp1.146.145.600. Ia juga mempunyai kas dan setara kas sebanyak Rp11.130.974.080 serta harta lainnya sebesar Rp586.700.000.

Dengan total aset Rp113.521.508.680 dan utang Rp1.500.000.000, nilai akhir kekayaan Munadi mencapai Rp112.021.508.680.

Transparansi harta kekayaan ini menjadi bagian yang turut diamati publik, mengingat Munadi adalah salah satu pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara korupsi fasilitas kredit LPEI. Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Tags:
KekayaanKPKBNIMunadi Herlambang

Admin

Reporter

Admin

Editor