Ilustrasi Suap (Sumber: era.id)

Eksekutif

Kasus Suap Dinas PUPR OKU, KPK Jerat Wakil Ketua DPRD dan Tiga Pihak Swasta

Kamis 06 Nov 2025, 09:58 WIB

Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari unsur legislatif dan swasta, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari penyidikan sebelumnya.

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Pemeriksaan 14 Saksi

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada Selasa (28/10) juga memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut.

Daftar saksi antara lain:

  1. Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU, Fraksi Gerindra)
  2. Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD OKU)
  3. Rudi Hartono (Anggota DPRD OKU)
  4. Kamaludin (Anggota DPRD OKU)
  5. Indra Susanto (Asisten I Setda OKU)
  6. Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU)
  7. Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda OKU)
  8. Romson Fitri (Asisten III Setda OKU)
  9. Setiawan (Kepala BKAD OKU)
  10. Ahmad Azhar alias Alal (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU)
  11. Armansyah alias Armin (PNS Dinas Perkim OKU)
  12. Raidi (Swasta)
  13. M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana BPBD Sumsel sekaligus PJ Bupati OKU, 2024–2025)
  14. M. Noviansyah (PNS Dinas PUPR OKU).

Kasus Suap PUPR OKU

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, yang sebelumnya telah menyeret enam orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, serta dua pihak swasta yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua pihak swasta yang menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor proyek infrastruktur daerah.

Tags:
SuapProyekOKU

puji

Reporter

puji

Editor