Sumsel.co - Seorang anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berinisial Briptu RA resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
“Dari sidang KKEP, Briptu RA dinyatakan terbukti dan direkomendasikan dilakukan PTDH,” ungkap Nandang, Senin (27/10).
Menurut Nandang, tindakan tegas ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan disiplin di internal institusi.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Briptu RA yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel, sempat menjalani sanksi penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya diputuskan dipecat melalui sidang etik.
Dalam persidangan KKEP, Briptu RA terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan putusan Nomor PUT/76/X/2025/KKEP, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan proses yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” jelas Azis.
Ia menambahkan, penegakan etik internal merupakan bagian dari program Enam Implementasi Strategi Propam Polri, yang menekankan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur, tidak pandang bulu,” ujar Azis.

