Sumsel.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,7 kilogram sabu dan 6.404 butir pil ekstasi, hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 23 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025). Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan blender dengan campuran cairan pemutih untuk memastikan zat berbahaya itu tidak bisa disalahgunakan kembali.
“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi,” ujar Ps Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek.
Sepanjang Oktober, Ditresnarkoba mencatat 16 laporan polisi terkait peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, 23 pelaku berhasil ditangkap di sejumlah daerah, antara lain Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.
Menurut Nandang, langkah ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari pengaruh zat berbahaya.
“Polda Sumsel akan terus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan melalui langkah preventif dan represif,” tambahnya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya Polri dalam perang melawan narkotika.