Sumsel.co - Ahmad Fahrozi (23), yang menganiaya dan memutilasi ibu kandungnya, SA (63), di Lahat, Sumatera Selatan, ternyata merupakan seorang residivis. Sebelumnya, Ahmad pernah dipenjara dalam kasus penggelapan motor pada 2024. Pelaku baru saja bebas pada Desember 2025 lalu setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan.
Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, mengonfirmasi bahwa Ahmad memang merupakan residivis. “Perkara penggelapan, putusan satu tahun enam bulan (kurungan penjara). Bebas bulan Desember 2025,” ujar Nandang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Kasus baru ini bermula saat Ahmad meminta uang kepada ibunya untuk bermain judi online (judol). Ketika permintaannya ditolak, Ahmad yang kesal melakukan tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan dan pemutilasian tubuh ibunya.
AKP Ridho Pradani, Kasat Reskrim Polres Lahat, menambahkan bahwa Ahmad ditangkap atas kasus penggelapan motor pada 2024. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.