Sumsel.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan langkah agresif dalam mengusut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggelar penggeledahan pada Selasa (7/4/2026).
Dari operasi tersebut, aparat menyita uang ratusan juta rupiah, emas ratusan gram, serta satu unit motor mewah Harley Davidson.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang disebut terjadi sejak 2019 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan praktik yang diduga sistematis dan berlangsung lama tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Tim penyidik menyasar dua lokasi di Kota Palembang, yaitu rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess milik saksi B di Ilir Timur II. Dari kedua titik tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga terkait dengan praktik korupsi di sektor pelayaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diproses.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mulai dari perangkat elektronik, emas, uang tunai hingga kendaraan,” ujar Vanny kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga terlibat.
“Penyitaan ini bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan. Semua barang bukti akan didalami untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.

