Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Hukum

Bandar Narkoba Andrian Saputra Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Harta Miliaran Disita

Jumat 30 Mei 2025, 16:19 WIB

Sumsel.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Andrian Saputra, yang dikenal sebagai bandar narkotika, dengan hukuman penjara 6 tahun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Jauhari menyampaikan tuntutan pidana terhadap Andrian, termasuk pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, serta denda tambahan sebesar Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Andrian Saputra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta serta denda Rp 5 miliar sebagaimana diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Jauhari saat membacakan tuntutan, Kamis (29/5/2025).

Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta agar seluruh kekayaan terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan disita oleh negara.

"JPU secara tegas menuntut agar seluruh harta terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan disita atau dimiskinkan," tegasnya.

Aset yang diminta untuk disita antara lain uang tunai, kendaraan berupa mobil dan sepeda motor, tanah, perhiasan, dan sejumlah barang berharga lainnya. Seluruh aset tersebut diyakini berasal dari hasil penjualan narkotika.

Dalam perkara ini, Andrian diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dengan berat lebih dari 2 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan beberapa rekening bank atas nama dirinya maupun pihak lain untuk mengelola hasil kejahatan.

Dari rekening-rekening itu, penyidik menemukan ratusan transaksi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Diduga kuat, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis haram narkotika.

Selain rekening, aset bernilai tinggi lainnya seperti lima bidang tanah, empat mobil mewah, beberapa unit motor, puluhan perhiasan, serta dana dalam rekening milik CV Doa Ibu Anugrah juga disita karena diduga terkait dengan tindak pidana yang sama.

Tags:
TPPUPalembangKejariNarkoba

Arief

Reporter

Arief

Editor