Warga Ogan Ilir Bisa Lapor Aksi Pungli dan Premanisme Lewat Call Center 110 dan WhatsApp 24 Jam

Rabu 28 Mei 2025, 10:33 WIB
Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo (Sumber: Istimewa)

Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Kepolisian Resor Ogan Ilir kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun tindakan premanisme yang meresahkan. Masyarakat bisa segera menghubungi call center Polri di nomor 110 atau melalui layanan pengaduan live chat WhatsApp di nomor 0821 7476 5234.

Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa kedua layanan pengaduan tersebut aktif 24 jam setiap hari dan siap merespons aduan warga kapan saja.

"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan live chat di nomor 0821 7476 5234. Semua nomor pengaduan siap melayani 24 jam,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung terhubung ke kantor polisi terdekat sesuai lokasi pelapor, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

"Jadi dengan laporan dari warga, dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas praktik pungli dan premanisme di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman bagi warga serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Ogan Ilir.

"Sesuai arahan pimpinan, Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dan tidak ada ruang tempat bagi aksi pungli maupun premanisme," tegas Bagus.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update