Sumsel.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 584,6 gram dan 150 butir pil ekstasi hasil dari sejumlah pengungkapan kasus selama bulan Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di Mapolda Sumsel dengan metode penghancuran menggunakan blender dan campuran bahan kimia sebelum dibuang ke saluran kloset.
AKBP Suparlan SH MSI, selaku Kasubbid PID Humas Polda Sumsel, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang melibatkan 10 tersangka di tujuh lokasi berbeda. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, PALI, dan Musi Banyuasin (Muba).
"Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di-blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Setidaknya pemusnahan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa 6.146 jiwa," ujar Suparlan.
Kegiatan ini juga turut menghadirkan para tersangka beserta barang bukti dalam konferensi pers yang digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di bidang pemberantasan narkoba.
Suparlan menyebut bahwa langkah pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memperkuat komitmen Polda Sumsel dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukum yang menanti sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.