Video Syurnya Beredar, Kades Ulak Segara di Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka Perselingkuhan

Jumat 23 Mei 2025, 18:16 WIB
Kepala Desa di Ogan Ilir berinisial E (Sumber: Istimewa)

Kepala Desa di Ogan Ilir berinisial E (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Seorang Kepala Desa di Ogan Ilir berinisial E kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. E, yang menjabat sebagai Kades Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan berinisial S, yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya.

Penetapan keduanya dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir setelah pengumpulan alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Jumat (23/5/2025).

"Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan," ungkap Ilham kepada wartawan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana berada di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan hingga proses pengadilan. Nanti vonisnya berapa bulan dan kemudian ditahan, itu sudah wewenang pengadilan," jelas Ilham.

Berdasarkan penyelidikan, hubungan terlarang itu terjadi pada Desember 2022 di salah satu hotel di kawasan Jalan Lintas Sumatera Palembang–Indralaya, tepatnya di Hotel Ilaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video berdurasi 8 menit 24 detik yang memperlihatkan adegan tak senonoh antara keduanya, yang diduga direkam di tempat yang sama.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum mengambil langkah tegas terhadap oknum kades tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.

"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," ujar Dicky saat dihubungi secara terpisah.

Ia menambahkan, jika sudah ada kejelasan status hukum yang bersangkutan, maka sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," tegas Dicky.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update