Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian di Desa Talang Tumbur, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Rabu 21 Mei 2025, 14:14 WIB
Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian di Desa Talang Tumbur, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti (Foto: Sumsel.co)

Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian di Desa Talang Tumbur, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti (Foto: Sumsel.co)

Sumsel.co - Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-41/VI/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi tanggal 22 Mei 2024.

Korban dalam kasus ini adalah almarhum Sumadi Bin Sudiono, seorang petani berusia 46 tahun yang berdomisili di Dusun II Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 11.30 WIB saat korban sedang berada di Palembang. Rumah korban yang ditinggalkan pun ditempati sementara oleh saksi-saksi yang merupakan pekerja kebun karet milik korban.

Saksi Kabul Bin Najamudin dan Muhammad Kaba Bin Karmo melaporkan bahwa rumah korban telah dimasuki maling. Dari hasil pencurian, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain dua tabung gas 3 kg, beras dengan total berat 25 kg merek Perkutut, serta satu pucuk senapan angin merek PCP. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.800.000,-.

Baca Juga: Utang Rokok dan Ucapan Menyakitkan, Pelajar Ini Nekat Habisi Nyawa Pemilik Warung

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, untuk melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Berbekal informasi yang diterima, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh Aipda Paryanto bergerak cepat dan berhasil menemukan serta menangkap tersangka bernama Bambang Bin Adi, wiraswasta berusia 25 tahun yang tinggal di Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi Barat.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan komitmen Polres PALI dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten PALI. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Baca Juga: Modus Oplosan Solar Terbongkar, Polda Sumsel Ringkus Dua Sopir Tangki di Muara Enim

Kasus ini menjadi contoh keberhasilan aparat kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga barang berharga dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Sumber: Tribratanews

Reporter
andri
Editor

Berita Terkait

News Update