Modus Oplosan Solar Terbongkar, Polda Sumsel Ringkus Dua Sopir Tangki di Muara Enim

Selasa 06 Mei 2025, 15:23 WIB
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH (Sumber: Istimewa)

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Upaya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali digagalkan. Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik curang tersebut di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa pagi (6/5/2025).

Dua orang tersangka yang berperan sebagai sopir truk tangki, masing-masing berinisial HW dan AJ, diamankan petugas. Keduanya merupakan sopir mobil tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), perusahaan yang kini turut disorot dalam penyelidikan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, mengungkap bahwa para pelaku diduga mencampur solar subsidi milik Pertamina dengan minyak solar ilegal hasil sulingan.

“Yang rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” kata AKBP Listiyono.

Menurut penjelasan lebih lanjut, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan pihak PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Modus operandinya, solar dari Depo PT Pertamina dicampur dengan minyak sulingan di gudang yang berlokasi di daerah Lembak.

Penangkapan terhadap kedua sopir dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa solar dari Depo Pertamina diturunkan, lalu diganti atau dicampur dengan bahan bakar hasil penyulingan ilegal. Petugas yang mencurigai aktivitas mencurigakan pada truk tangki biru putih milik PT PSP segera melakukan pengecekan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil truk tronton tangki merk Nissan berwarna biru putih dengan Nopol Terpasang BG-8143-NY, ditemukan BBM jenis solar sulingan yang telah dimuat dalam tangki kendaraan, kemudian saat dilakukan interogasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak, Kabupaten Muara Enim,” terang AKBP Ahmad Budi Martono.

Dari penggerebekan ini, sejumlah barang bukti disita petugas, antara lain satu unit truk tronton tangki berwarna biru putih bermuatan 16.000 liter solar, STNK atas nama kendaraan BG-8143-NY, SIM atas nama Duwiyant, dan dua unit ponsel milik sopir serta kernetnya.

Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 480 ayat (1) dan/atau Pasal 374 KUHPidana.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update