Sumsel.co - Aksi penyiraman air keras kembali menggemparkan Palembang. Fericha alias Temu (49), pria dengan rekam jejak kriminal sebagai residivis narkoba, nekat menyiramkan cairan cuka parah ke tubuh seorang pemuda bernama Bagus Sajiwo (24).
Aksi keji itu terjadi bukan di gang sempit atau lorong gelap, melainkan di area kompleks Sekolah Dasar Negeri 41, Jalan Talang Ratu, Palembang, Senin (21/4/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dan dada. Motif sementara yang diungkap polisi mengarah pada dendam pribadi.
“Motif penyiraman air keras berdasarkan pengakuan pelaku karena dendam karena korban mengusir tersangka dari rumah korban,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Selasa (29/4/2025).
Ternyata, sebelum insiden, pelaku tinggal di rumah korban dan dianggap seperti saudara oleh orang tua Bagus. Namun, situasi berubah saat pelaku tertangkap basah masuk ke kamar adik korban pada pukul 03.00 dini hari.
“Pelaku ini tinggal di rumah korban (dianggap saudara) oleh orang tua korban, namun pelaku ketahuan masuk ke kamar korban, dari sinilah korban geram dengan pelaku sehingga korban mengusir pelaku dari rumahnya,” jelas Tri.
Tak terima dengan pengusiran tersebut, pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk "bicara". Namun, niat bertemu itu ternyata telah dipersiapkan dengan niat jahat.
“Pelaku mengajak korban bertemu sehingga terjadi cekcok mulut. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku sudah menyiapkan air keras yang disimpannya di dalam tas selempang,” terang Tri.
Saat emosi memuncak dalam pertengkaran, Temu menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban, lalu kabur dari lokasi kejadian. Pelariannya tak berlangsung lama. Polisi menangkapnya di kawasan Jalan Swadaya, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari penjara,” tambah Tri.
Barang bukti berupa tas selempang dan botol berisi sisa cairan cuka parah kini diamankan polisi. Temu akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.