Sumsel.co - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan peringatan tegas kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan OKU agar tidak terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun korupsi.
Seruan ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Puskesmas Kemalaraja pada Rabu, 26 Februari 2025.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Dedy Wijaya, dan menjadi bagian dari upaya serius lembaga penegak hukum dalam menanamkan kesadaran hukum di kalangan aparatur sipil negara, khususnya yang bergerak di sektor pelayanan publik.
Dalam agenda yang bertema pemanfaatan dana di Dinas Kesehatan OKU ini, tim penerangan hukum dari Kejaksaan hadir untuk menyampaikan materi yang relevan, mulai dari pengertian hingga dampak serius dari gratifikasi dan korupsi.
“Kami berharap, pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, sebagai tenaga medis pelayan publik, tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, saat menyampaikan materi kepada peserta.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak menerima bentuk pemberian apa pun yang berpotensi memicu terjadinya gratifikasi. Kejaksaan menganggap langkah ini sebagai bagian penting dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk suap di lingkungan puskesmas maupun instansi kesehatan lainnya.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara yang mengelola anggaran juga diberi pemahaman menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis delik pidana korupsi serta ancaman hukumannya. Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber.