Tiga Eks Pengurus PMI Ogan Ilir Ditahan, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Jumat 23 Mei 2025, 19:37 WIB
Tiga orang yang pernah menjabat sebagai pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini resmi menyandang status tersangka (Sumber: Istimewa)

Tiga orang yang pernah menjabat sebagai pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini resmi menyandang status tersangka (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Tiga orang yang pernah menjabat sebagai pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mereka kelola.

Ketiganya masing-masing berinisial R, M, dan N kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Palembang. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sejak 22 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 10 Juni mendatang.

Dengan penahanan ini, para tersangka dipastikan akan menjalani momen Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni mendatang dari balik jeruji rutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Pandu saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025).

Selama masa penahanan, penyidik Kejari tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Selanjutnya (para tersangka) dilimpahkan ke pengadilan," tambah Pandu.

Pandu juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp2 miliar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui telah mengambil alih seluruh proses administrasi keuangan dana hibah tersebut. Padahal, menurut Pandu, R tidak memiliki kewenangan untuk itu.

"Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu," jelasnya.

R juga diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, M dan N, dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan yang digunakan dalam laporan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan 2024.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update