Sumsel.co - Seorang pria berinisial F dari Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara (30) berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Kota Prabumulih pada Kamis (22/05/2025) sebagai kurir sabu.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di lantai kamar dekat dengan posisi tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkapnya pada Jumat kemarin (23/5/2025).
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Dalam proses interogasi awal, F mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000.
F, yang berstatus sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.