Dua Begal Sadis Viral di Instagram Palembang Ditangkap Polisi Saat di Rumah

Senin 26 Mei 2025, 19:54 WIB
Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Sumsel.co - Tindak lanjut cepat dilakukan aparat kepolisian setelah aksi perampokan dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Palembang menjadi sorotan warganet di media sosial Instagram. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

Hasilnya, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus oleh Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin oleh Kasubnit Ospnal, Ipda Popay. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di kediaman masing-masing pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan adalah M. Ulil Amri (26) dan Wisnu Prasetio (33), warga Jalan Mandi Api Lorong Gotong Royong, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Mereka tak mampu mengelak saat diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Minggu dini hari (18/5/2025), sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Angkatan 45 YKP II Kaca Piring, tepat di belakang kantor XL, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Korban bernama Anggun (22), warga Jalan Tanjung Lubuk Bubuk, saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya sebagai perias pengantin. Ia mengendarai sepeda motor Honda PCX merah bernopol BG 4828 AAX.

Ketika melintas di jembatan dam Jalan Kaca Piring, korban diikuti oleh dua pelaku yang langsung memepet dan menodongkan senjata api. Karena ketakutan, korban menabrakkan motornya ke pot bunga di pinggir jalan dan terjatuh. Pelaku pun dengan leluasa merampas sepeda motor dan tas korban.

“Benar kedua pelaku berhasil kita ringkus, setelah kita menerima laporan korban. Aksi pelaku juga sempat viral di medsos Instagram kota Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Minggu (25/5/2025).

AKBP Andrie menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil diketahui dari hasil penyelidikan. “Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor PCX merah tahun 2022 bernopol BG 4828 AAX dan satu tas berisi HP VIVO Y27S, dompet berisi KTP, BPJS, SIM, STNK, dan kartu asuransi milik korban

“Atas ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian dan korban lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update