Sumsel.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.
Kali ini, salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024 turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim dengan anggaran tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap saksi berinisial A dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh BPKP atas proyek pembangunan siring yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp545 juta.
“Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Anjasra.
Diketahui bahwa proyek ini merupakan bagian dari program pokok pikiran (pokir) DPRD Muara Enim tahun 2023. Saksi A, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV, disebut sebagai pengusul proyek tersebut ke Dinas PUPR.
Selain A, penyidik juga memeriksa E selaku pengawas pekerjaan dari Dinas PUPR, S yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran, serta lima saksi lain yang juga merupakan bagian dari internal Dinas PUPR Muara Enim.