Sumsel.co – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah ia menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Wilson diketahui telah berstatus tersangka sejak Agustus 2024 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan batik di Dinas PMD Sumsel. Namun sejak saat itu, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan kejaksaan dan tidak diketahui keberadaannya, termasuk di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bukit Baru, Palembang.
"Benar yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut, beberapa kali, bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan dan selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan atas tersangka ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fachri.
Sebelumnya, Wilson dijadwalkan ulang untuk diperiksa pekan lalu, namun kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kita sudah jadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait kasus ini, namun Wilson mangkir dan beralasan sakit, terpaksa kita lakukan penjemputan namun yang bersangkutan tidak ada," tegasnya.
Kasus korupsi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah menjerat tiga terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama. Setelah vonis inkrah dijatuhkan kepada ketiga terpidana, Kejari Palembang terus menggali informasi dari fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang disebut mengalir ke sejumlah individu.
Majelis hakim dalam persidangan lalu juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lanjutan, menandakan adanya kemungkinan munculnya kasus baru dari pengembangan penyidikan.
Ketiga terdakwa yang telah divonis yaitu, Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Agus Sumantri dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan. Sementara Joko dan Priyo dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa ketiganya bersama Wilson dan Letty Priyanti (Direktur CV Arlet), diduga bersama-sama atau secara terpisah melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp871.356.000.