Sumsel.co - Proses hukum terhadap kasus tambang batu bara ilegal di Sumatera Selatan terus bergulir.
Kali ini, giliran Dewa Thomas, adik kandung dari terpidana Bobi Candra, yang dihadapkan ke meja hijau. Ia dituntut lima tahun penjara dan denda fantastis sebesar Rp50 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh JPU Risca Fitriani, S.H., dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Sabtu (7/6/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S., S.H.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," ujar Jaksa Risca.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Dewa Thomas juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 miliar, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan apabila tidak dibayar.
Dalam sidang pembelaan (pledoi) yang berlangsung Rabu, 4 Juni 2025, kuasa hukum Dewa Thomas menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Antara lain, meminta agar dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum serta memohon agar terdakwa dibebaskan dan segera dikeluarkan dari tahanan.
Penasihat hukum juga meminta pemulihan nama baik Dewa Thomas serta pembebasan biaya perkara, dengan seluruh tanggungan dibebankan kepada negara.
Menanggapi pembelaan tersebut, pihak Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk menyusun tanggapan resmi. Permintaan itu dikabulkan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025 untuk mendengarkan respons dari JPU.
"Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai," jelas Kasi Intel Kejari Muara Enim, Artha.