Sumsel.co – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Brigadir AW.
Korban berinisial MA (29) kini melaporkan AKP S, ayah mertua sekaligus perwira polisi, ke Bidang Propam Polda Sumsel pada Jumat (13/6/2025) sore.
MA hadir bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Law Firm, yakni Subrata SH MH, Miftahul Huda SH, dan Dian Chandra Kirana SH. Mereka menuding AKP S melakukan intervensi dalam penanganan laporan KDRT yang telah diajukan MA ke SPKT Polda Sumsel sejak 24 April 2024.
“Kami menilai intervensi yang dilakukan AKP S sangat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi mencederai keadilan bagi klien kami sebagai korban,” kata Subrata, kuasa hukum MA.
Menurut Subrata, AKP S beberapa kali menghubungi MA agar mencabut laporan, bahkan disebut melakukan tindakan intimidasi.
“Bahkan dari informasi yang kami dapat AKP S diduga menekan penyidik yang menangani perkara KDRT anaknya,” jelasnya.
Dalam perkara pokok, Brigadir AW telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 4 Juni 2025.
“Dengan adanya laporan klien kami di Bidang Propam Polda Sumsel. Kami berharap Propam Polda Sumsel memprosesnya secara transparan dan objektif agar laporan klien kami dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harap Subrata.
MA menuturkan, AKP S juga pernah mengirim empat anggota polisi untuk mengantarkan surat gugatan cerai ke rumahnya serta mendatangi sekolah TK tempat anaknya belajar.
“Selain itu, AKP S juga datang ke sekolah TK anak saya menjatuhkan nama saya ke orang tua teman‑teman anak saya. Saya tidak melarang dia untuk melihat cucunya tapi jangan sampai menjatuhkan nama saya kepada orang‑orang, itu kan tidak baik,” ujar MA.