Ilustrasi pencabulan (Sumber: Istimewa)

Hukum

Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Tokoh Agama atas Dugaan Pelecehan di Tempat Ibadah

Sabtu 14 Jun 2025, 16:17 WIB

Sumsel.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial YN (37), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya di tempat ibadah Buyut Cu Kong Kong pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (13/6/2025), didampingi oleh kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed.

Pihak terlapor adalah pria berinisial AJ, yang dikenal sebagai tokoh keagamaan di salah satu kelenteng di Kota Palembang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP terkait perbuatan asusila di depan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Iya, hari ini saya mendampingi klien kami melaporkan terkait dugaan Pasal 281 KUHP,” ujar Faisal kepada awak media usai pelaporan. “Sebenarnya ada materi lain yang kami siapkan, namun ditunda untuk sementara, kemungkinan hari ini atau besok,” tambahnya.

Faisal menjelaskan, insiden bermula saat kliennya hadir dalam kegiatan ibadah di kelenteng Buyut Cu Kong Kong. Baru sekitar 15 menit berada di lokasi, terlapor yang sedang memegang mikrofon naik ke atas panggung dan menyebut nama korban secara langsung, diduga dengan maksud membully.

“Karena tidak ditanggapi klien kami dan sedang berbincang dengan temannya, terlapor kemudian menghampiri dengan kalimat ‘sini kau, kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah’ sambil membuka dua kancing bajunya,” ungkap Faisal.

Korban tetap tidak merespons tindakan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, terlapor melanjutkan dengan berkata: “Ya sudah kalau tidak mau, saya yang peluk kamu.”

Insiden ini juga terekam dalam video yang kini beredar luas. Dalam video tersebut, korban tampak didorong dua kali oleh terlapor. “Dorongan kedua itu mengenai bagian sekitar dada korban,” ujar Faisal. Atas dasar tindakan yang dianggap tidak pantas tersebut, pihak korban resmi melapor ke pihak berwajib.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AJ membantah seluruh tuduhan.

“Saya tidak mendorong. Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa saya mendorong atau menyentuh bagian sensitifnya,” tegas AJ.

Ia mengakui bahwa kejadian itu memang terjadi di klenteng yang dipimpinnya, namun menurutnya, laporan YN adalah reaksi balasan atas dua laporan sebelumnya yang telah ia ajukan terhadap korban. AJ menyebut YN pernah menuduh istri sahnya melakukan aborsi, sehingga ia melaporkan balik ke Unit PPA Polrestabes Palembang.

“Saya sudah buat dua laporan sebelumnya. Bahkan saksi juga sudah diperiksa tambahan,” ucapnya.

AJ juga mengungkap bahwa YN memiliki hubungan dengan istri mudanya, yang disebutnya sempat difitnah memperalat YN dalam masalah pribadi lainnya.

Tags:
pelecehankriminalPalembang

Arief

Reporter

Arief

Editor