Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Hukum

Kecanduan Judi Online, Perawat PPPK di Jambi Nekat Jadi Joki Curanmor

Jumat 20 Jun 2025, 22:59 WIB

Sumsel.co – Seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jambi, Lanra Winata (34), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ironisnya, aksi nekat tersebut dipicu oleh kecanduannya terhadap judi online (judol).

Kepada awak media di Polsek Kota Baru, Kamis (19/6/2025), Lanra mengaku mulai bermain judol sejak tahun 2022. Ia mengaku tergiur setelah melihat teman-temannya memperoleh jackpot.

“Saya dari 2022 (bermain judol). Saya (tahu) sendiri lihat situs. Tergiur dari teman karena pernah jackpot,” ujar Lanra.

Kecanduan tersebut membuatnya nekat terlibat dalam aksi pencurian. Dalam aksinya, ia berperan sebagai joki motor yang digunakan untuk melarikan hasil curian, sedangkan rekannya, Tanri Saputra (32), bertindak sebagai eksekutor utama.

“Kami (saya) cuma joki saja, bukan yang mencuri,” jelasnya.

Kini, Lanra harus mendekam di balik jeruji besi. Ia menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya pemain judol, agar tidak terjerumus seperti dirinya.

“Jadi saran saya sebelum kalian terlibat dalam hal negatif, tolong jangan dimulai, karena itu sangat tidak baik, baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” pesannya.

Penangkapan Lanra merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat Tanri. Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando menjelaskan bahwa keduanya menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada 23 April 2025.

“Jadi, pelaku ini hasil pengembangan dari tersangka Tanri yang ditahan di Polsek Jelutung,” ujar Jimi.

Jimi juga membenarkan bahwa Lanra merupakan tenaga kesehatan yang bekerja sebagai perawat PPPK di salah satu instansi pemerintahan.

Dalam kasus ini, sepeda motor korban dicuri saat terparkir di halaman rumah. Usai menjalankan aksinya, motor hasil curian kemudian dijual, dan hasil penjualan dibagi di antara keduanya.

“Hasilnya pencurian ini mereka jual dan uangnya dibagi,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan apakah kedua pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.

Tags:
CuranmorJambikriminal

Arief

Reporter

Arief

Editor