Polda Sumsel Gencarkan Operasi Senjata Api Ilegal di 17 Daerah, Warga Diimbau Serahkan Sukarela

Selasa 17 Jun 2025, 14:18 WIB
Ilustrasi penembakan/senjata api (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi penembakan/senjata api (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah mengintensifkan operasi penertiban senjata api ilegal di seluruh wilayah provinsi, mencakup 17 kabupaten dan kota. Operasi ini berlangsung hingga 28 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis, mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan maupun pabrikan tanpa izin resmi untuk segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.

“Selama masa operasi tersebut, masyarakat yang menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata api tanpa izin diimbau untuk menyerahkan senjata ilegal itu kepada aparat kepolisian terdekat karena jika terjaring petugas akan dikenakan sanksi hukum berat,” kata Kombes Anis di Palembang, Senin.

Dalam keterangannya, Kombes Anis menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan proses hukum. Namun, bagi yang kedapatan menyimpan senjata saat operasi berlangsung, akan dijerat dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Darurat.

“Jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.

Operasi ini menjadi langkah preventif untuk mengurangi tingkat kejahatan bersenjata yang masih kerap terjadi, bahkan di wilayah pedesaan terpencil.

Kombes Anis menambahkan bahwa keberadaan senjata api ilegal menjadi salah satu penyebab gangguan kamtibmas yang berpotensi menghambat program pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumsel.

“Hal itu juga merupakan salah satu upaya mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini yang sering dihadapkan beberapa kendala termasuk penyalahgunaan senjata api ilegal,” ujarnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update