Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Suryani Luka 83 Persen, Polda Sumsel Ultimatum Arfan untuk Segera Menyerahkan Diri

Kamis 19 Jun 2025, 13:26 WIB
Ilustrasi air keras (Sumber: Istock)

Ilustrasi air keras (Sumber: Istock)

Sumsel.co - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Suryani (30), seorang ibu rumah tangga, terus menyita perhatian aparat penegak hukum.

Pelaku bernama Arfan—suami siri korban—telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diimbau agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tetap melarikan diri, polisi menegaskan siap mengambil langkah tegas.

Insiden ini menyebabkan Suryani menderita luka bakar hingga 83 persen. Kondisi kritis tersebut sempat menimbulkan beban utang ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Beruntung, setelah proses permohonan, negara akhirnya menghapuskan seluruh biaya pengobatan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, memastikan pihaknya berkomitmen penuh memburu pelaku. Ia menyatakan Ditreskrimum kini gencar melacak keberadaan Arfan.

"Kita percayakan penyidik dari Ditreskrimum untuk bisa mencari pelaku tersebut. Tentunya kita Polda Sumsel sangat prihatin dengan kejadian ini, dan kita tetap komitmen dan konsisten untuk bisa menangkap pelakunya," ujar Kombes Nandang, Rabu 18 Juni 2025.

Kombes Nandang juga menyerukan agar Arfan bersikap kooperatif:

"Kita mengimbau kepada pelakunya agar secara kesadaran bisa menyerahkan diri kepada kita, dan tentunya setiap perbuatan harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," katanya.

Menurutnya, itikad baik menyerahkan diri dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Namun, apabila Arfan terus bersembunyi dan menghindari petugas, ultimatum tegas menanti.

"Kalau tidak kooperatif tentunya lain persoalannya, tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan segera ditindaklanjuti," tegas Kombes Nandang.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update