Tim penyidik Kejati Sumsel mendatangi Pasar Cinde Palembang. (Sumber: Istimewa)

Hukum

Kondisi Memprihatinkan, Penyidik Kejati Sumsel Tinjau Proyek Mangkrak Pasar Cinde Palembang

Jumat 20 Jun 2025, 17:09 WIB

Sumsel.co – Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Kali ini, penyidik langsung mendatangi lokasi proyek yang mangkrak itu untuk melakukan pemeriksaan lapangan, Kamis (19/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi bangunan yang sangat tidak terurus. Proyek yang rencananya akan menjadi Aldiron Plaza tersebut kini berubah menyerupai semak belukar. Bagian dalam pasar tampak dipenuhi rerumputan liar yang menjalar hingga ke atas tiang bangunan. Sementara itu, beberapa tiang pancang tampak berdiri tanpa kelanjutan pembangunan, dan puluhan lainnya terlantar serta tertutup tanaman liar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa tim jaksa dari Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ya benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB Jaksa Penyidik Bidang Kejati Sumsel melakukan tinjauan di Pasar Cinde Palembang terkait dugaan korupsi,” jelasnya, Kamis (19/6/2025).

Proses pengumpulan keterangan terus dilakukan. Sejauh ini, sejumlah nama pejabat dan tokoh yang terkait dengan proyek Pasar Cinde telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel. Yang terbaru adalah pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (16/6/2025) pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan kehadiran FJT, yang disebut menjabat sebagai Komisaris Utama PT MB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel juga membenarkan hal ini.

“Ya benar, hari ini (Senin) kita periksa dua orang saksi inisial IM selaku mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel (2015–2016) dan FJT selaku Komisaris Utama PT MB, terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang semestinya menjadi pusat ekonomi baru di jantung kota Palembang, justru mangkrak dan terbengkalai selama bertahun-tahun. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab dan mendalami potensi kerugian negara dari proyek tersebut.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pengamatan langsung guna memastikan arah aliran dana dan tanggung jawab hukum dalam proyek yang diduga bermasalah itu.

Tags:
Pasar CindeKejati SulselKejati

Arief

Reporter

Arief

Editor