Sumsel.co - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp 45 miliar. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 30 Juni 2025, dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo.
Perkara ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU, Darmawan Irianto. Sidang dipimpin oleh Hakim Idi Il Amin, S.H., M.H., dengan dua saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara tiga lainnya hadir secara virtual.
Teddy, dalam keterangannya di persidangan, mengaku baru mengetahui adanya dugaan suap terkait proyek Pokir setelah adanya OTT oleh KPK. Ia mengatakan bahwa informasi tentang keberadaan “fee proyek” sebesar 20 persen baru diketahuinya saat diperiksa oleh penyidik.
“Saya baru tahu saat OTT KPK berlangsung dan saat diperiksa penyidik,” ujar Teddy.
Jaksa dari KPK juga mengkonfrontasi kesaksian tersebut dengan pernyataan dua anggota DPRD OKU, Ferlan dan Fahruddin. Keduanya membenarkan bahwa sempat ada pembahasan mengenai pencairan dana Pokir yang dilakukan di kantor Bupati OKU.
Usai menjalani sidang, Teddy menyampaikan bahwa kehadirannya murni sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum. Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi dengan dua terdakwa yang kini disidangkan.
“Tadi kami hanya ditanya soal kedua terdakwa, dan kami tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan mereka,” ujar Teddy.
Terkait isu adanya dugaan aliran dana Pokir kepada kelompok politik tertentu di lingkungan DPRD OKU, Teddy menyatakan tidak memiliki informasi apapun mengenai hal tersebut.
“Insya Allah tidak ada. Selama ini kami memang tidak tahu, karena saat proses Pilkada, kami banyak di Jakarta,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari KPK, sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya kini sedang menjalani persidangan, sementara empat lainnya, termasuk tiga legislator DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, masih dalam proses penyidikan dan belum diserahkan ke pengadilan.