Sumsel.co - Seorang pria di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial Idham Alfarisi (43), harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh pihak Polsek Rambutan pada Minggu malam, 22 Juni 2025. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.
Korban berinisial MAN disebut mengalami perlakuan kejam dari ayahnya sendiri, dengan cara lehernya dirantai dan diikat ke terali jendela rumah. Kejadian ini menyita perhatian warga setelah video peristiwa tersebut tersebar di grup WhatsApp warga Desa Tanjung Marbu.
Kapolsek Rambutan AKP Ledi membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengecek," ujar AKP Ledi, Senin (23/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa anggota Polsek yang telah mendapatkan informasi lebih dahulu langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat itu juga, ada anggota Polsek Rambutan yang sudah mendapatkan informasi turut datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku kesal terhadap perilaku anaknya, sehingga mengambil tindakan ekstrem tersebut. Namun, perbuatannya kini tengah diproses hukum.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih sangat belia dan tindakan pelaku yang dinilai sangat membahayakan.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses interogasi lanjutan di Polsek Rambutan, sementara korban berada dalam penanganan pihak berwenang untuk pemulihan dan perlindungan.