Warga OKI Todong Senpi Saat Tagih Utang, Polisi Tangkap dan Jerat dengan Pasal Berlapis

Jumat 20 Jun 2025, 23:01 WIB
Ilustrasi penembakan/senjata api (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi penembakan/senjata api (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Seorang pria berinisial H (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan aparat kepolisian usai melakukan penagihan utang dengan cara yang mengancam. Tak tanggung-tanggung, H diketahui menggunakan senjata api rakitan jenis pistol saat menghadang korbannya di area perkebunan PT PSM, Kecamatan Pampangan, Senin (16/6/2025) lalu.

Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

“Kami menerima laporan bahwa pelaku menggunakan senjata api saat menagih utang dengan korban,” ujar Rio.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat korban tengah berada di lokasi bersama saksi berinisial RP dan mandor PT PSM. Saat mereka tengah berbincang, tiba-tiba pelaku bersama istrinya datang menggunakan mobil dan langsung menghampiri korban.

Istri pelaku lebih dulu turun dari kendaraan dan menagih utang dengan suara keras. Tak lama kemudian, pelaku H ikut turun dan secara mengejutkan mengacungkan senjata api ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman. Setelah menodongkan senpi, pelaku kemudian menyelipkannya ke pinggang dan pergi meninggalkan lokasi bersama istrinya.

Akibat insiden tersebut, korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti tim opsnal Polres OKI. Masih di hari yang sama, pukul 18.30 WIB, polisi melakukan pengintaian di pos jalan poros PT PSM. Tak lama berselang, pelaku melintas menggunakan kendaraan roda empat.

Petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru kaliber 5.56 mm, serta satu bilah senjata tajam.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rio.

Atas perbuatannya, pelaku H kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini diproses berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update