Burung Elang yang dilindungi (Sumber: Istimewa)

Hukum

Gakkum Sumatera Gagalkan Perdagangan 16 Elang, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka

Selasa 16 Sep 2025, 10:50 WIB

Sumsel.co - Seorang pemuda berinisial MA (19) ditangkap karena terlibat dalam kasus penyelundupan 16 ekor elang yang termasuk satwa dilindungi.

Dari tangan pelaku, petugas gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Sumatera bersama tim terkait menemukan 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi pada 10 September 2025.

"Tim gabungan Gakkum Kehutanan Sumatera dan BKSDA Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Smart Patrol dalam rangka memantau peredaran tumbuhan dan satwa liar di Bangka Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk diperiksa lebih lanjut, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum.

Atas aksinya, MA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem," papar Hari.

"Gakkum Kehutanan bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati," imbuh dia.

Seluruh satwa sitaan kini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk dirawat. Adapun elang bondol memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem perairan, sementara elang tikus berfungsi mengendalikan populasi tikus dan serangga di wilayah padang rumput atau terbuka.

Hari menjelaskan, kedua jenis elang itu merupakan predator puncak yang berperan mengontrol populasi mamalia kecil dan burung sehingga membantu menjaga keberlangsungan vegetasi serta mencegah penyebaran penyakit.

"Kehadiran kedua jenis elang ini sangat vital bagi keberlanjutan rantai makanan dan keseimbangan alam secara keseluruhan," ucap dia.

Tags:
dilindungihewanElang

Arief

Reporter

Arief

Editor