Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Ekstasi dan 408 Gram Sabu

Senin 15 Sep 2025, 13:44 WIB
ilustrasi narkoba (Sumber: sumsel.co/AI)

ilustrasi narkoba (Sumber: sumsel.co/AI)

Sumsel.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial GA (23) ditangkap dengan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi dan hampir setengah kilogram sabu.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (11/9/2025) sore. Ia diketahui mengendarai sepeda motor Honda PCX merah dan membawa paket narkoba tersebut. Polisi juga menyita sebuah ponsel milik tersangka.

"Ribuan pil ekstasi itu dibungkus dalam paket besar dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram. Lalu tiga pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta empat bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram sabu," ujar Pejabat Sementara Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, GA diduga hanya berperan sebagai kurir. Aparat masih menelusuri jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mencari tahu siapa bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut. "Tersangka ini berperan sebagai kurir. Pengembangan akan terus dilakukan sampai mencari informasi terkait sumber barang narkotika tersebut. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir," ungkap Kasat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Indralaya. "Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor," jelasnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. "Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update