Pelaku Asusila dan Pembunuhan Anak di OKI Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polsek Pedamaran Tuai Apresiasi

Senin 28 Jul 2025, 12:26 WIB
Tersangka berinisial R (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran (Sumber: Istimewa)

Tersangka berinisial R (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Dalam waktu kurang dari satu hari, jajaran Polsek Pedamaran yang berada di bawah naungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus asusila dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Tersangka berinisial R (20), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, berhasil diamankan pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, usai kejadian yang terjadi pada Sabtu sebelumnya.

Kecepatan aparat dalam menangani kasus ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Pedamaran. Kapolsek Pedamaran, Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si, memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI. Tindakan cepat mereka turut mendapat apresiasi dari Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH.

“Alhamdulillah, berkat adanya kerja sama yang baik dalam melakukan penyelidikan intensif dan ditambah informasi serta keterangan dari beberapa saksi, akhirnya kurang dari 24 jam pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku telah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres OKI,” ujar Kapolsek saat ditemui pada Senin (28/7/2025).

Saat akan diamankan di kediamannya, tersangka sempat mencoba kabur dan akhirnya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya.

Iptu Indra mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres OKI atas arahan dan dukungan selama proses penanganan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Pedamaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Terima kasih Bapak Kapolres OKI, petunjuk dan arahan selalu kami harapkan agar kami mampu menjalankan tugas dengan baik dan dapat menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Tak lupa, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ya, kami akan selalu bekerja sepenuh hati demi memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Pedamaran,” tegasnya.

Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Kepala Desa Menang Raya, Rian, turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras aparat dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update