Sumsel.co - Tim Opsnal dari Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan butir ekstasi sekaligus menangkap pelaku berinisial RYE (43), seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba. Operasi berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai sering dijadikan titik transaksi narkotika.
“Saat tim kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka, langsung dilakukan upaya penyergapan,” ungkap AKP Najamuddin.
Tersangka sempat mencoba menghindari penangkapan dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas dengan sigap mengamankan bungkusan dan membukanya di hadapan tersangka.
Ternyata bungkusan itu berisi 54 butir ekstasi siap edar, yang terdiri dari 50 butir ekstasi putih seberat 15,79 gram bruto dan 4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun dengan berat 1,82 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RYE diduga bukan sekadar pengedar biasa, melainkan juga menjadi pemasok utama untuk jaringan hiburan malam di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kami membongkar jaringan yang lebih besar. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.