Sumsel.co - Sebanyak empat orang yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor di Palembang berhasil dibekuk aparat kepolisian. Dari penangkapan tersebut, satu pelaku harus ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Mereka yang ditangkap yakni Iwan Saputra alias Iwan Kopok (36), warga Tanjung Raja, Ogan Ilir dan Mariana, Banyuasin; Afansuri alias Budu (46), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang; M Romadhon alias Madon (30), warga Lorong Pisang, Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang; dan Imansyah alias Mansyah (40), warga Lorong Pelawan, Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mukmin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sindikat spesialis pencurian sepeda motor Honda BeAT yang marak di Palembang.
"Bermula pada Senin 11 Juli 2025, Subdit Jatanras mendapatkan informasi tentang sindikat spesialis pencurian motor Honda BeAT di kota Palembang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan Iwan Kopok terdeteksi. Polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Saat akan mengamankan tersangka IS (Iwan Kopok), tersangka ini mencoba melawan dan mencoba kabur dari kejaran anggota, sehingga pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas (ditembak di kaki)," katanya, Rabu (23/7/2025).
Usai mendapat tindakan medis, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Budu berikut dengan kendaraan yang digunakan sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka AS (Budu) berikut barang bukti berupa motor yang digunakan sebagai sarana angkutan tersangka untuk memantau dan datang ke TKP pencurian," katanya.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada dua nama tambahan, yakni Madon dan Mansyah. Keduanya diketahui berperan sebagai pihak yang membantu menjual hasil curian.
"Kemudian dilakukan pengembangan lagi, didapat informasi kedua pelaku lainnya, MR (Madon) dan IM (Mansyah), yang berperan membantu tersangka IS dan AS menjualkan motor hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya semua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit 1 Subdit III Jatanras untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.