Sumsel.co - Seorang pemuda asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial RZ (26), harus berurusan dengan hukum setelah didapati menanam tiga pohon ganja di kediamannya. Pemuda ini diketahui merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Minggu, 20 Juli 2025. Aksi RZ terendus setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.
Menanggapi laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Lahat bersama Polsek Jarai segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara, aparat berhasil menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah.
"Anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Jarai langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumah," kata Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni, Selasa (22/7/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di pot plastik oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran.
"Barang bukti tiga batang tanaman jenis ganja seberat 1,76 gram, tiga pot plastik dan satu unit handphone milik pelaku," ujarnya.
Menurut keterangan AKP Mastoni, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"(Status pelaku?) Pengedar narkotika jenis ganja," jelasnya.
Atas perbuatannya, Regi Zenico dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai dakwaan subsider. Ia terancam hukuman karena dinilai melakukan tindakan melawan hukum berupa menjual, memiliki, menyimpan, hingga menyediakan narkotika jenis ganja.