Sumsel.co - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan harus berurusan dengan hukum setelah nyaris sebulan menjadi buron. Perempuan tersebut ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang merupakan temannya sendiri, dengan modus meminjam kendaraan.
Pelaku diketahui bernama Diana Sari (32), warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua. Ia diamankan setelah dilaporkan oleh Amirudin (35), seorang petani yang tinggal di Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Insiden penggelapan itu terjadi pada Minggu siang (22/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan. Saat itu, korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku yang mengaku ingin menemui kakak perempuannya. Namun, kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan.
"Korban telah menunggu cukup lama, tetapi pelaku tidak kunjung kembali. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,5 juta dan melaporkannya ke Polres OKU Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Khalid, Sabtu (19/7/2025).
Motor yang digelapkan oleh pelaku adalah sepeda motor Honda BeAT warna merah dengan pelat nomor BG-6048-KAK. Setelah sempat buron, Diana akhirnya diserahkan oleh masyarakat ke Mapolres OKU Selatan dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Idham.
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.